Jumat, 14 Maret 2014

PEMILIHAN UMUM 2014

Pemilihan umum adalah suatu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil - wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu ini dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu juga dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
  • Sebagai pembentukan pemerintahan
  • Sebagai sarana pertanggung jawaban pejabat publik
  • Sebagai sarana pendidikan politik rakyat
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
  • Cara langsung, yang maksudnya adalah rakyat secara langsung memilih wakil - wakil yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.
  • Cara bertingkat, yang maksudnya adalah rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya, lantas wakil rakyat itu lah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan badan perwakilan rakyat.
PEMILU 2014
Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014.
Sistem Pemilu 2014 ini akan memakai e-voting untuk menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari pengguna sistem e-voting adalah e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014

Pemilihan Umum Anggota DPR
Dalam undang - undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR di tetapkan sebesar 3,5%, naik dari pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Pada tanggal 7 september 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009 -  2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya di tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Hasil dari verifikasi faktual di tetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta pemilu 2014.

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2014
Pemilihan Umum Presiden  dan Wakil Presiden berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.

Sumber:
http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar