Jumat, 15 November 2013

Tugas 4 - ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI & KEMISKINAN

ILMU PENGETAHUAN
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu dari keterbatasannya.

Ilmu bukan sekedar pengetahuan, tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat diuji dengan seperangkat metode yang di akui dalam bidang ilmu tertentu. Dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karna manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.

Syarat-syarat Ilmu
  • Objektif, ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam.
  • Metodis adalah upaya untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran.
  • Sistematis, dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, terurai secara logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat objeknya.
  • Universal, kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum.
TEKNOLOGI
Teknologi berasal dari kata bahasa prancis "La Teknique" yang dapat diartikan dengan "Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional". Dalam hal ini sesuatu yang dimaksudkan dapat berupa benda atau konsep, pembatasan cara yaitu secara rasional.
Teknologi dalam arti ini dapat diketahui melalui barang-barang, benda-benda, atau alat-alat yang berhasil dibuat oleh manusia untuk memudahkan dan menggampangkan realisasi hidupnya di dalam dunia. Teknologi bukan lagi sekedar sebagai suatu hasil dari daya cipta yang ada dalam kemampuan dan keunggulan manusia, tetapi ia bahkan telah menjadi suatu “dayapencipta” yang berdiri di luar kemampuan manusia, yang pada gilirannya kemudian membentuk dan menciptakan suatu komunitas manusia yang lain.

KEMISKINAN
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi keabutuhan hidup yang pokok. Dikatakan dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain sebagainya. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal:
  • Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
  • Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
  • Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi

Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan sistem nilai yang dimiliki.

Sumber : id.wikipedia.org
                www.aingindra.com

Tugas 3 - WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Dasar Hukum yang Mengatur Kedudukan Warga Negara

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Berikut ini merupakan dasar dan landasan hukum yang mengatur kedudukan warga negara sejak Proklamasi Kemerdekaan RI :  
  • Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
  • UUD 1945 pasal 28D ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Amandemen II)
  •  UU No. 10 Februari 1910 tentang peraturan kekawulanegaraan Belanda bukan Belanda (Staatsblad 1910: 296, jo 27-456)
  • UU No.3/1946 tentang warga negara dan penduduk Indonesia
  • Keputusan Presiden RIS No.33 Tahun 1950 tentang kebangsaan Indonesia dan kebangsaan Belanda
  • UU No.2 Tahun 1958 tentang perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan RI-RRC
  • UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang disetujui DPR pada tanggal 11 Juli 2006, dan di sahkan oleh Presiden sejak tanggal 1 Agustus 2006
Pada umumnya negara-negara di bebagai belahan dunia mengenal dan menentukan dua asas kewarganegaraan, yaitu :
  •  Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
  • Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
  • Mengatur dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  •  Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

Sifat Negara
  • Sifat memaksa
  • Sifat monopoli
  • Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali

Bentuk Negara
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat

Unsur-unsur Negara
  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahannya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatannya

Tujuan Negara
  • Perluasan kekuasaan semata
  • Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  • Penyelenggaraan ketertiban umum 
  • Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Sumber : buku pendidikan kewarganegaraan (Drs. Hasim. M)
                  elearning.gunadarma.ac.id

Tugas 2 - PEMUDA DAN SOSIALISASI

Peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting. Ini telah dibuktikan dalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan suatu bangsa. Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan penentu masa depan sebuah bangsa. Akan tetapi, para pemuda inipun memiliki masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah yang dialami biasanya berhubungan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Masalah kepemudaan yang lain adalah kurang mandirinya dalam hal ekonomi dan kurang dewasa dalam hal psikologis. Adapun masalah yang melingkupi pemuda, antara lain:
  • Misiorientas pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung menglihat politik sebagai panglima
  • Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan
  • Rendahnya minat membaca di kalangan pemuda
  • Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah
  • Maraknya masalah-masalah sosial dikalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, dan seks bebas yang dapat menimbulkan HIV
Realitas Kepemudaan
Pemuda bukan hanya sekedar lapisan sosial dalam masyarakat  yang memainkan peran penting dalam perubahan sosial. tetapi, jauh dari itu pemuda merupakan konsep yang menerobos definisi pelapisan sosial tersebut, terutama terkait dengan konsepsi tentang nilai-nilai. Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepatnya aspirasi generasi tua. Sehingga sering muncul persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes baik secara terbuka maupun terselubung.

Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu:
  • Sosial Psikologi
  • Sosial Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosial Politik
Peranan Pemuda Dalam Masyarakat
Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peran yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyela-nyela dan tekad yang sekeras baja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis, pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.


Sejarah membuktikan bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya dictator Soeharto dari singasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. Kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap ponggahnya kekuasaan.

Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berfikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tau bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan belum tersosialisasi, menjadi manusia bermasyarakat dan beradab. Dalam hal ini sosialisasi dapat diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri. Bagaimana cara hidup dan cara berfikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompokya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.


(Sumber : mamz.weebly.com)