Pengertian
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dasar
Hukum yang Mengatur Kedudukan Warga Negara
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur
pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik
antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya. Berikut ini merupakan dasar dan landasan
hukum yang mengatur kedudukan warga negara sejak Proklamasi Kemerdekaan RI :
- Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
- UUD 1945 pasal 28D ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Amandemen II)
- UU No. 10 Februari 1910 tentang peraturan kekawulanegaraan Belanda bukan Belanda (Staatsblad 1910: 296, jo 27-456)
- UU No.3/1946 tentang warga negara dan penduduk Indonesia
- Keputusan Presiden RIS No.33 Tahun 1950 tentang kebangsaan Indonesia dan kebangsaan Belanda
- UU No.2 Tahun 1958 tentang perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan RI-RRC
- UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang disetujui DPR pada tanggal 11 Juli 2006, dan di sahkan oleh Presiden sejak tanggal 1 Agustus 2006
Pada umumnya negara-negara di bebagai belahan dunia
mengenal dan menentukan dua asas kewarganegaraan, yaitu :
- Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
- Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
- Mengatur dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Sifat
Negara
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
Bentuk
Negara
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
Unsur-unsur
Negara
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahannya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatannya
Tujuan
Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar